Camat Galela ! ‘Pemilik Lahan’ Memberikan Somasi
Ternate – Malutcenter.com – Pasca terbitnya berita tentang “Galela Berhias Berbenah : ‘Orang Jakarta’ Minta Kompensasi” yang dipublish pada tanggal 7 Agustus 2023 oleh media Malutcenter.com, pemilik lahan mengkonfirmasinya dengan memberikan Somasi.
Saat dikonfirmasi tim Malutcenter.com terkait isi Somasi ditujukan ke siapa, Sarjan Puasa menegaskan bahwa Somasi ini ditujukan ke pemberi informasi dari isi berita di atas.
“..Betul pemberi informasi pak.” Jelas Sarjan.
Persoalan isi berita yang berbuntut Somasi, Sarjan berharap agar Camat dan Perangkat Desa berlaku adil.
“..Pokoknya Camat dan Perangkat Desa harus adil sesuai tuntutan kami.” Tegas Pemilik Lahan.
Berikut isi Somasi dari ‘Pemilik Lahan’ :
Somasi ( Teguran )
Saya Sarjan S. Puasa yg bertempat tinggal di Halim Perdana Kusumah Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Dengan ini memberikan SOMASI kepada saudara Rahwin Silim selaku Kepala Kecamatan Galela Induk Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utarat sehubungan dengan pembangunan jalan umum / dari Desa Towara menuju Desa Simau yang mana melewati tanah hak milik kami, yaitu Sarjan Puasa dan kakak saya Amran Puasa yang terletak di Talamagola Desa Barataku Kecamatan Galela Induk.
Bahwa Somasi ini saya sampaikan sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan dan ganti rugi di atas lahan milik kami tidak mengikuti tahapan-tahapan sebagimana diatur oleh peraturan pemerintah No.19/2021 tentang penyelenggaraan tanah bagi kepentingan umum tetutama menyangkut ganti rugi yang layak dan adil.
2. Bahwa Saudara Rahwin Silim selaku Camat atau siapapun yang telah memberi informasi kepada Media Malutcenter.com tanggal 7 agustus 2023 dan juga di posting di WA group Galela Manyawa isi beritanya sangat tendensius dan mencemarkan nama baik kami yaitu Sarjan Puasa dan Amran Puasa sebagai kakak saya.
Untuk itu apabila masaalah ini tidak diselesaikan maka saya akan menempuh hukum pidana tentang pencemaran nama baik maupun perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Demikianlah somasi ini saya buat untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Jakarta 7 agustus 2023
TTD
( Sarjan S Puasa )
Teks Somasi di salin/copy dari layar Whatsapp setelah mendapat ijin dari pemberi Somasi. (Red)