Tiga Tuntutan Krusial, Berikut Isi Siaran Pers Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato

Di gunung Watowato pula terdapat kawasan hutan lindung dan hutan desa yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2021 yang memilki fungsi sebagai wilayah resapan air dan fungsi esensial lainnya.
Dari kawasan hutan Watowato ini pula, terdapat lahan pertanian/perkebunan warga yang ditanami pala, cengkeh, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga setempat.
Kini, Gunung Wato-wato yang esensial ini terancam dibongkar, salah satu modusnya dengan mengotak-atik RTRW Kabupaten Halmahera Timur untuk memasukan ruang tambang. Selain itu, ada dugaan upaya persekongkolan jahat antara PT Priven Lestari dan Pemda Haltim, serta KLHK yang berencana melepas status kawasan hutan itu, dengan skema pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perusahaan.
Di saat yang sama, gelombang penolakan warga justru diabaikan, bahkan ada upaya mengkriminalisasi warga menggunakan tangan aparat kepolisian. Hal ini ditandai dengan munculnya surat panggilan dari polisi terhadap tiga belas (13) orang warga Kecamatan Maba yang menolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan pengerusakan.
Untuk itu, kami warga Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato menuntut:
Pertama, menuntut Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar agar tidak mengeluarkan IPPKH untuk PT Priven Lestari, lakukan evaluasi dan cabut Izin Lingkungan PT Priven Lestari, lakukan penegakan hukum atas operasi PT Priven Lestari yang mulai membangun jalan tambang (hauling) di kawasan hutan.
Kedua, menuntut Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar segera mengevaluasi dan mencabut Izin Tambang PT Priven Lestari.
Ketiga, menuntut Kapolri RI, Listyo Sigit Prabowo agar menindak bawahannya di Polres Halmahera Timur yang bersekongkol dengan perusahaan, apalagi melakukan kriminalisasi.
Narahubung:
Said Marsaoly – Warga Buli, Haltim – +62 822-9816-3616
Muh Jamil – Divisi Hukum & Kebijakan JATAM – +62 821-5647-0477