Opini

Tikus di Ruang KPK

Dalam hal ketua KPK sebagai pelaku tindak pidana korupsimenurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TindakPidana Korupsi dijerat pasal 12 dan 12B jo pasal 603 dan 604Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terlebih tersangka perkara korupsi adalah pimpinan KPK yang melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada tersangka perkara korups ilainnya. Dengan memberi hukuman seberat-beratnya kepadaketua KPK akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Silahkan Berbagi: