Angin Segar bagi PPPK Halmahera Utara: SK Akan Diserahkan 12 September
Halut – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halmahera Utara. Setelah penantian cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Halmahera Utara, Ofriam O. Hendrik, S.Pd, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 9 September 2025, pukul 14.35 WIT.
Baca Juga: Pengukuhan Bunda PAUD se-Kota Tidore, Sinen: Mari Kawal Masa Depan Anak-Anak Kita
“Ya, kami akan menyerahkan SK PPPK pada tanggal 12 September 2025. Penyerahan ini dilakukan karena seluruh tahapan yang menjadi syarat pengangkatan telah dilalui oleh para penerima SK,” jelas Ofriam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari Tahap I. Sementara itu, untuk Tahap II, penyerahan belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil TMT (Terhitung Mulai Tanggal) atau hasil praktik.
Baca Juga: Harga Beras di Haltim Tembus Rp19 Ribu, Pemda Janjikan SPHP untuk Redam Inflasi
Rincian Penerima SK PPPK Formasi Tahun 2024 – Tahap I:
| Kategori Formasi | TMT | Jumlah |
|---|---|---|
| PPPK Guru | 1 Oktober 2025 | 61 |
| PPPK Teknis | 1 Oktober 2025 | 268 |
| PPPK Kesehatan | 1 Oktober 2025 | 25 |
| Total Penerima | 354 |
Dengan penyerahan SK ini, para PPPK Halmahera Utara diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai formasi dan jadwal yang telah ditentukan. (Sadam)
Editor: AbangKhaM
