Terlibat Dalam Kasus Suap, Mantan Anak Buah AGK Divonis 50 Bulan Penjara
Ternate – Anak buah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan divonis penjara 4,2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ridwan didakwa atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK. Putusan pengadilan itu berlangsung pada malam hari Kamis, 1 Agustus 2024.
Seperti dikutip dari RRI.co.id pada Jum’at, 2 Agustus 2024 Ridwan diputuskan bersalah oleh Hakim Ketua, Haryanta yang saat itu didampingi tiga hakim anggota dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta Penasehat Hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Haryanta mengakui, ada keringanan terhadap terdakwa karena belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap koparatif selama persidangan berlangsung.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat sesuai pasal dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain diputus pidana penjara 4 tahun 2 bulan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa Ridwan Arsan tetap ditahan di rumah tahanan yang dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Ridwan Arsan, Iskandar Yoisangadji masih berpikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.
“Apalabila selama 7 hari tidak menyampaikan sikap, maka dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan,” tandasnya. (red)