Muscab APDESI Halmahera Selatan Dinilai Cacat Prosedural, Kades: Harus Dibatalkan!
Halsel – Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dinilai cacat prosedural.
Hal itu disampaikan seorang Kepala Desa yang enggan namanya di publish, sebut saja Kades. Kepada awak media, Kades tersebut bilang bahwa Muscab itu tidak sah karena tidak sesuai AD/ART organisasi.
“Banyak kepala desa merasa pelaksanaan muscab ini tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang seharusnya menjadi acuan utama,” ungkap Kades. (01/06)
Baca Juga: Tabrak Karang, Puluhan Penumpang KM. Holy Marry Selamat Dievakuasi Tim SAR
Lebih lanjut, Kades bilang bahwa kehadiran peserta muscab pun dinilai tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 249 kepala desa di Halmahera Selatan, hanya sekitar 30 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala desa yang tidak dilibatkan menyatakan kekecewaannya karena merasa hak mereka untuk memilih ketua APDESI telah diabaikan.
“Karena itu, kami mendesak agar Muscab ke-III dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan tidak representatif.” Sebut Kades.
Baca Juga: Berlangsung Meriah, Begini Sambutan Bupati Dalam Perayaan HUT Haltim ke 22 Tahun
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Muscab ke-III APDESI Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. (TMC)
Editor: AbangKhaM
