Daerah

Jadi Soal, Pemerintah Desa Kao Diminta Publikasikan Data Penerima Rumah TPPKT

HALUT – Program Pembangunan Rumah Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu 2024 (TPPKT) di Desa Kao, Kabupaten Halmahera Utara belum juga terpublish. (08/14)

Amirun Hasan, selaku BPD terpilih Desa Kao merasa heran dengan sikap Pemerintah yang tidak mempublikasikan data penerima Rumah TPPKT 2024 Desa Kao.

” ..saya merasa heran, kenapa program yang baik dari pemerintah pusat melalui kementrian PUPR harus dirahasiakan data (nama-nama) para penerima rumah yang seharusnya dipublis,“. Kesal Amir menjelaskan.

Harusnya dipublish, sehingga kami masyarakat desa Kao bisa tahu siapa-siapa masyarakat desa Kao yang menerima rumah, apakah mereka layak menerima atau tidak, serta tidak terjadi double menerima program. Karena fakta di lapangan kalau mau ditinjau masih ada masyarakat yang rumahnya terlihat kumuh tapi mereka tidak menerima rumah dari program DAK TPPKT Desa Kao 2024.” Jelas Mantan Ketua Umum PB AMPP TOGAMMOLOKA Maluku Utara.

Amir menjelaskan bahwa Komunitas Pemeirintah Desa Kao (KOMPAS KAO) sudah pernah berkoordinasi dengan kepala Dinas Perkim Halmahera Utara.

Komunitas Pemerhati Desa Kao (KOMPAS KAO), sempat bertemu dengan Dinas Perkim Halmahera Utara (kepala dinas) untuk meminta data tersebut namun hingga saat ini data tersebut belum diberikan (publis) oleh Pemdes dan Perkim Halut.” Sebut Amir.

Amir sangat menyayangkan karena ada masyarakat yang tidak terakomodir karena berbeda pilihan politik di momen pemilihan legislatif tahun 2024.

Saya juga sangat menyayangkan jika issue politik waktu pemilihan legislatif kemarin menjadi imbas hari ini, sehingga ada masyarakat tidak terakomidir karena berbeda pilihan politik, padahal mereka layak menerima program rumah tersebut.” Sesalnya.

Sebagai masyarakat kami sangat mendukung program dari pemerintah, namun kami berharap asas transparan dan akuntabel harus dikedepankan demi kebaikan program yang merupakan rahmat bagi desa Kao. Lanjut Amirun.

Kami khawatirkan program yang merupakan rahmat bagi desa Kao untuk pengentasan pemukiman kumuh masyarakat disalah tempatkan yang pada akhirnya tujuan dari program tersebut salah sasaran. Tegas Hasan menjelaskan.

Amirun mengingatkan kepada Anggota Dewan Halmahera Utara agar dapat mendorong dan mengawal persoalan ini agar data tersebut terpublish.

Jika apa yang kami sampaikan ini tidak ditanggapai demi mewujudukan asas transparansi dan akuntabilitas terkait program dimaksud, maka kami akan mengadukan hal ini kepada DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Pusat melalui gerakan ekstra parlemen di kantor Bupati dan DPRD Halut serta kantor Gubernur dan DPRD Propinsi Maluku Utara, biar misteri ini bisa dipecahkan.” Tagas Hasan mengingatkan. (red)

Editor : AbangKhaM

Silahkan Berbagi: