Kejari Ternate Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika
TERNATE – Sejumlah barang bukti (BB) narkotika kasus perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah dimusnahkan pada Senin, 16 Desember 2024. Pemusnahan BB tercatat dilakukan atas 22 perkara narkotika. Di mana terdiri dari 16 perkara ganja dan 6 perkara sabu serta BB perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 7 perkara, dan 1 perkara penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Diketahui, jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 1,4 kilogram, sabu seberat 28,42 gram, handphone sebanyak 11 unit. Kemudian 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 3 buah kantong plastik bening 20 liter, 2 buah jeriken 5 liter, 4 buah plastik bening 20 liter, 1 buah selang kecil, 1 buah corong sedang, 8 barcode pengambilan BBM pertalite.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong, untuk BB handphone yang dilakukan di depan halaman kantor Kejari Ternate. Pemusnahan juga disaksikan tamu dari unsur Forkopimda lingkup Kota Ternate.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum (inkrah) dalam periode triwulan terakhir di 2024. Dan ini merupakan kewenangan dari JPU (jaksa penuntut umum) untuk memberikan kepastian hukum bahwa seluruh barang bukti yang dalam tuntutan dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” terang Kepala Kejari Ternate, Abdullah.
“Saya mengapresiasi Polres Ternate yang dapat menekan tingkat kriminalitas. Karena pada akhir 2024 (penyalahgunaan narkotika) menurun menjadi hanya 8 persen,” tandas Abdullah. (Randi)
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com