Daerah

Makin Melemah, Ini Langkah Penasihat Hukum Soal Kondisi Kesehatan Mantan Eks Gubernur Malut

TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah menjalani perawatan medis di RSUD Chasan Boesoeiri Ternate sejak 2 Desember sampai 17 Desember 2024 diketahui kondisi kesehatannya makin melemah.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen dari RSUD, AGK diketahui mengalami gejala batu empedu atau kolelithiasis multipel (ukuran terbesar 1 cm), gejala kista atau kista multipel di ginjal kiri (ukuran terbesar 4,3 cm), DD/ kaliks divertikel.

Kemudian, terdapat pembesaran kelenjar prostat (volume 42,2 cc). Adapun untuk organ-organ intraabdomen lainnya tidak tampak kelainan pada pemeriksaan USG abdomen saat ini. Meskipun demikian surat keterangan dokter Abdul Aziz Manaf saat ini pasien diperbolehkan rawat jalan dan dikembalikan ke LAPAS pada tanggal 17 Desember 2024.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum (PH) AGK, Harun Rizal mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter. Hanya saja menurutnya, AGK secara langsung kondisinya sangat lemah sehingga masih harus dirawat inap.

Hal itu yang menjadi harapan pihak keluarga yang disampaikan ke kami selaku tim penasihat hukum. Dan kami sudah berupaya untuk mengajukan permohonan pembantaran dan atau permohonan izin berobat,” ungkapnya ditemui di ruang Pavilium RSUD CB Selasa, 17 Desember 2024.

Sebelumnya tambah Harun, pihaknya juga sudah mengajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) hanya saja perkara ini sudah diputus oleh PT. Olehnya dikatakan PT tidak lagi berwenang memutuskan. Sehingga pihaknya akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

Seiring dengan itu kami sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PT. Sehingga ada dua yang menjadi fokus kita saat ini. Pertama kami akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari rutan ke penahanan rumah atau Kota dengan melihat kondisi terdakwa,” beber Harun.

Harun mengungkapkan, pihaknya telah melihat terdakwa secara langsung saat buang hajat berjalan ke kamar mandi harus ditandu atau dibopong. Bahkan, berulang kali buang hajat sebutnya sudah dilakukan di tempat tidur sehingga sangat memprihatinkan.

Kita berharap kalau memang terdakwa ini kembali ke rutan tentu kita menghormati. Tetapi kita juga berharap pihak rutan agar memprihatikan kondisi klien kami dan juga melaporkan secara intens ke kami. Karena kita melihat fasilitas kesehatan yang ada di rutan itu tidak memadai,” ucap Harun.

Menurutnya, untuk merawat pasien dengan kondisi sakit yang kondisi biasa-biasa saja memang masih cukup dengan perawatan medis klinik. Tetapi, kalau kondisi seperti AGK ini sepertinya sangat dibutuhkan untuk rawat inap dan fasilitas yang layak itu di Rumah Sakit Umum.

Artinya kita menghormati proses hukum ini berjalan. Tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan itu juga dijamin oleh undang-undang. Karena apapun status yang dijalani terdakwa tetapi kan proses hukum ini masih berjalan. Belum ada vonis pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung yang itu inkra yang menyatakan bahwa beliau itu bersalah sesuai dengan putusan tingkat pertama dan kedua,” papar Rizal.

Rizal menegaskan, pihaknya saat ini masih ada upaya hukum kasasi, walaupun sudah terpidana tapi hak-hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan AGK selaku warga negara Indonesia juga dilindungi undang-undang. Sehingga itu harus dipenuhi.

Jadi hari ini resmi kita kembalikan beliau ke rutan Ternate di Jambula. Tetapi kami juga berharap pihak rutan jika memang tiba-tiba kondisi beliau (AGK) drop atau melemah kami berharap informasikan ke kami dan keluarga untuk dirawat secara intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Rizal melanjutkan, terkait dengan permohonan pengalihan penahanan pihaknya masih ingin mendapatkan surat keterangan dokter yang memang menyatakan bahwa kondisi AGK betul-betul urgent mendapatkan perawatan secara inap dan membutuhkan perawatan pihak keluarga.

Rizal menyebutkan, dengan dokumen surat keterangan dokter pihaknya akan melampirkan sebagai surat permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu sehari dua.

Sehingga jika dikabulkan beliau akan dialihkan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota,” pungkasnya. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: