Hukum & Kriminal

Muhaimin Syarif Divonis Hukuman 2,8 Tahun Penjara

TERNATE – Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhaimin Syarif alias Ucu dengan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan.

Namun, Muhaimin Syarif alias Ucu pada agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Senin, 16 Desember 2024 malam, divonis dengan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda 150 juta.

Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo.

Majelis memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini,”

Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” timpal Ketua Hakim Rudy Wibowo.

Rudy menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhaimin Syarif selama 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Ucu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara sebelumnya didakwa oleh KPK melakukan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan, proyek dan pengadaan barang jasa kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp4,4 miliar lebih sejak tahun 2021 hingga 2022. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: