Soal Retribusi Parkir, Komisi I DPRD Ternate Dijanjikan Bisa Capai Target Pada Tahun 2025. Ini Besarannya!
TERNATE – Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Komisi I DPRD Kota Ternate menjanjikan bahwa pada tahun 2025 capaian pendapatan sektor retribusi parkir akan mencapai target yang telah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Ternate sebesar Rp 5 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu usai memanggil Pimpinan Dishub Kota Ternate dan jajarannya menanyakan pencapaian retribusi parkiran tahun 2024 beberapa waktu lalu di gedung Parlemen Kota Ternate Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Politisi PPP itu menjelaskan dalam pembahasan terkait pencapaian retribusi parkir di tepi jalan maupun parkiran khusus sampai sekarang diakuinya capaian retribusi parkir baru sekitar 11 persen dari target senilai Rp 7 miliar.
Menurut Muzakir capaian tersebut sangat kecil sekali, sehingga rapat bersama Kepala Dishub pihaknya ingin menanyakan apa permasalahan yang terjadi di lapangan. “Disampaikan Pak Kadis bahwa memang diakui banyak los kontak karena kekurangan jumlah petugas parkir. Sehingga itu menjadi catatan,” beber Wakil Rakyat Dapil I itu.
“Tetapi dengan percaya diri Kadis mengatakan pada tahun depan 2025 dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mencapai target yang sudah diberikan oleh Tim TAPD Pemkot Ternate sebesar Rp 5 miliar,” sambung Muzakir kepada sejumlah awak media.
Muzakir menyebutkan, sementara untuk penetapan zona parkir saat ini masih dalam pemetaan dengan menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate. Hal ini sebut Muzakir, karena ada beberapa zona khusus yang akan dibuat dimana dimulai dari depan Kodim Ternate.
“Zona khusus untuk parkir itu nanti teknisnya langsung tanyakan ke beliau (Kadis). Tetapi kita juga menunggu terkait Perwali (Peraturan Wali Kota) terkait Zona Parkir,” cakapnya.
Sedangkan besaran biaya parkir sendiri, kata Muzakir disebutkan untuk roda dua sebesar Rp 2 ribu sementara roda empat sekitar Rp 4 ribu sampai Rp 6 ribu. Sehingga ini terang Muzakir perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda terbaru nantinya. (Randi)
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com