Buka Pos Pengaduan, Pemda Haltim Akan Segera Selesaikan Sengketa Lahan di Lingkar Tambang
Haltim – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan di lingkar tambang.
Tindaklanjuti hal itu, Ketua Tim penyelesaian sengketa lahan antara warga lingkar tambang dan PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS), Hi. Nasrun Konoras menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Maba, Danramil dan Perwakilan PT. STS di Kantor Camat Maba.
Hi. Nasrun menjelaskan, bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Wagub Maluku Utara, Sarbin Sehe pada Rabu (30/4) lalu.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 6 Mei Meningkat, Begini Harganya!
“Kami gelar rapat teknis ini atas perintah pak Bupati untuk menindaklanjuti hasil rapat di Provinsi bulan lalu,” ungkap Nasrun.
Dalam rapat tersebut, fokus pembahasannya tentang tuntutan penyelesaian sengketa 28 bidang tanah yang terdampak, beserta 16 bidang tanah di bukit Nyamuk dan sengketa tanah di tanjung Memeli.
Sementara, tuntutan lainnya yakni Komitmen PT. STS untuk melakukan konsultasi/sosialisasi rencana penambangan, rencana induk PPM dan Tali Asih, Nasrun bilang bahwa itu di kembalikan ke pihak STS untuk dijadwalkan sesuai rencana penambangan.
Baca Juga: Kepala Kemenag Halut Diduga Manuver ke Jakarta, ASN Ini Minta Ketegasan Kakanwil Kemenag Provinsi
Lanjutnya, agar proses penyelesaian sengketa lahan bisa berjalan baik, timnya membentuk pos pengaduan di Kantor Camat Maba.
“Untuk mempermudah penelitian administrasi dan yuridis, serta menampung informasi, kami buka pos pengaduan di sini (kantor camat maba), koordinatornya Camat Maba” ujarnya.
Lanjutnya, Hi. Nasrun menjelaskan tentang proses verifikasi faktual yang dilakukan tim teknis.
“Kita estimasikan 14 hari sudah bisa ada penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan proses ini bisa melebihi target waktu, mengingat kompleksitas masalah,” jelasnya.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak aktifitas penambangan, agar melapor ke pos pengaduan dengan menyertakan bukti-bukti administrasi dan yuridis,” tutupnya.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Tim MC