Hadiri Sidang Paripurna Bersama DPRD, Berikut Enam Ranperda Yang Disampaikan Bupati Halmahera Timur
Haltim – Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Bupati Drs. Ubaid Yakub MPA menyampaikan rancangan strategis daerah (Ranperda) strategis dalam rapat Paripurna ke-4 masa sidang ke III, Selasa (01/07) malam.
Dalam pidatonya, Ubaid menjelaskan tentang 6 (enam) Ranperda sebagai bentuk komitmen dalam menata pembangunan secara terarah, berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga: Briefing Jajaran Sekretariat Kabupaten, Sekda Haltim Ingatkan Pentingnya Koordinasi Antar Bagian!
Paparannya, Bupati menyebutkan bahwa Ranperda merupakan Hak Prakarsa Pemerintah Daerah ke DPRD Haltim.
“6 Ranperda yang diajukan adalah hak prakarsa Pemda juga sebagai kewenangan atribusi dan delegatif untuk melaksanakan pengaturan lebih lanjut,” jelas Ubaid.
Bupati menyatakan bahwa sidang yang digelar merupakan implementasi fungsi legislasi DPRD bersama Kepala Daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan, bahwa kewenangan pembetukan peraturan daerah adalah kewenangan bersama yang dilaksanakan dengan syarat adanya persetujuan kedua belah pihak.
Baca Juga: Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Tidore Kepulauan Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
“Olehnya itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan produk hukum daerah adalah tugas kita bersama. Sebab produk hukum yang dilahirkan menjadi landasan pijakan dan landasan operasional bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Berikut 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur:
1. Ranperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
3. Ranperda tentang Pengelolaan Pasar,
4. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,
5. Ranperda tentang Pedoman penyerahan prasana sarana rutinitas perumahan dan pemukiman,
6. Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Lokal. (BA)
Editor: AbangKhaM
