7 Perusahaan Tambang di Haltim Diduga Mangkir Bayar Retribusi TKA, Disnakertrans Siapkan Tindakan Tegas
Haltim – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur (Haltim) bakal membentuk tim gabungan bersama kejaksaan dan kepolisian untuk menindak tujuh perusahaan tambang yang diduga tidak membayar retribusi tenaga kerja asing (TKA) kepada pemerintah daerah.
Sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak, mengungkapkan hal itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025). Ia menegaskan, tim gabungan akan dibentuk untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi TKA.
“Ditemukan ada sekitar tujuh perusahaan tambang di Halmahera Timur yang tidak mau membayar retribusi tenaga kerja asing kepada pemerintah daerah,” ujar Ifdal.
Baca Juga: Angin Segar bagi PPPK Halmahera Utara: SK Akan Diserahkan 12 September
Berdasarkan data Disnakertrans Haltim, tujuh perusahaan tambang yang diduga melanggar kewajiban retribusi TKA, yakni:
- PT Feni Haltim – 44 tenaga kerja asing
- PT Alam Raya Abadi (ARA) – 3 tenaga kerja asing
- PT Power China Internasional – 14 tenaga kerja asing
- PT Bahana Selaras Abadi (BSA) – 2 tenaga kerja asing
- PT Agro Trans Abadi (ATA) – 3 tenaga kerja asing
- PT Golden Land Investment – 1 tenaga kerja asing
- PT Vife Star Indonesia (VSI) – 4 tenaga kerja asing
Ifdal menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat edaran resmi kepada Bupati Haltim, Ubaid Yakub, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Penyuluh Pertanian Masih Tumpuk di Pulau Tidore, DPRD Minta Rolling Segera
Menurutnya, setelah surat edaran disampaikan, tim gabungan akan mengawal proses pembayaran retribusi agar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hal ini penting, sebab karakteristik tenaga kerja asing di sektor tambang cenderung tidak menetap.
“Kadang ada tenaga kerja asing yang keluar, pulang, atau baru masuk. Jadi ini harus di-update secara terus-menerus. Kami akan memastikan pembayaran terealisasi secara detail,” katanya.
Ia menambahkan, retribusi tenaga kerja asing berperan penting dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Timur. Karena itu, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berharap perusahaan tambang taat membayar retribusi ini sebagai bentuk kewajiban. Selain untuk kepastian hukum, kontribusi ini juga sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah,” tandas Ifdal.
Reporter: Tim MalutCenter
Editor: AbangKhaM
