Daerah

Jetty PT STS Tuai Protes, Nama Maria Chandra Pical Diseret Warga Haltim

Haltim – Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek perusahaan tambang nikel ini diprotes karena dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Warga menuntut agar PT STS bertanggung jawab, terutama terkait dugaan pengabaian perlindungan ekosistem laut. Salah satu pihak yang disorot adalah Maria Chandra Pical, yang disebut masih memiliki keterlibatan dalam penetapan lokasi jetty.

“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” kata Rusmin Hasan, aktivis Pemuda Muhammadiyah Haltim, kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga: Generasi Z Nepal dan Dinamika Politik: Jejak Sushila Karki yang kini Pimpin Pemerintah Nepal

Rusmin menjelaskan, meski kini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), namun Maria tetap terlibat signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang memegang 30 persen saham. Berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN.

“Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kami minta pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap pesisir.

Baca Juga: Benarkah Presiden Kirim Surpres Pergantian Kapolri? Ini Jawaban Istana dan DPR

Pembangunan jetty tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UU No. 6/2023, perubahan dari Pasal 16 UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi itu menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga Dusun Memeli sudah menggelar aksi protes di lokasi proyek menolak pembangunan jetty PT STS.
Hingga berita ini dipublikasikan, jurnalis masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari Maria Chandra Pical.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: