Jalan Rusak Akibat Truk Tambang, Dishub Haltim Tegur Keras PT ANI: Ancaman Hukum Menanti!
Haltim – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melayangkan teguran keras kepada PT Adita Nikel Indonesia (ANI) atas kerusakan jalan di jalur Maba Selatan menuju Kota Maba yang dikeluhkan warga.
Kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas truk pengangkut ore milik PT ANI yang melintas di jalur itu, meninggalkan lumpur setebal 5-10 cm di atas aspal. Kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna, terutama pengendara roda dua.
“Kalau dibiarkan bisa memicu kecelakaan. Dishub harus tegas, jangan hanya diam,” tegas Sanusi Hesain, warga Maba Selatan sekaligus Sekretaris Ansor Haltim, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Realisasi PBBP2 Haltim Rp535 Juta, Target Rp1 Miliar Masih Diburu Hingga Akhir Tahun
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Pemkab Haltim melalui Kepala Dishub, Dwi Cahyono, SE., MPA., mengeluarkan surat teguran Nomor 550/123/DISHUB-HT/IX/2025. Dalam surat tersebut disebutkan, jalan crossing yang digunakan PT ANI telah menimbulkan lubang dan tertutup material tanah yang licin saat hujan.
“Pihak perusahaan wajib memperbaiki dan membersihkan jalan tersebut sesuai kesepakatan bersama. Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada tindakan memadai, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Dwi.
Baca Juga: Akun Facebook Diduga Hina Agama, Kapolres Pastikan Anggota Satlantas Halut Diproses Hukum
Merespons teguran itu, Manajer Proyek sekaligus Pjs Kepala Teknik Tambang PT ANI, Amin Bahrun, memastikan pihaknya segera mengambil langkah perbaikan.
“Jam dua siang kami turun bersama melihat kondisi jalan agar segera dibersihkan dan diperbaiki demi keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya.
Reporter: Tim Malutcenter
Editor: AbangKhaM
