Kuota Haji Halut Anjlok Drastis, DPRD Gerak Cepat Temui Kemenag RI
Halut – Setelah menerima informasi terkait pengurangan kuota haji untuk tahun 2026, Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, Seksi Penyelenggaraan Haji, dan DPRD Halmahera Utara menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 21 November 2025. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan disampaikan kepada Kementerian Agama RI.
Dalam rapat itu, disepakati tiga poin rekomendasi utama, yaitu:
- Penerapan skema kuota haji reguler berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 agar diberlakukan mulai tahun 1448 H/2027 M.
Pertimbangan ini diambil karena proses percepatan penyelesaian dokumen, pemeriksaan kesehatan jemaah, serta sosialisasi kepada masyarakat masih berjalan. - Kewenangan pembagian kuota haji kabupaten/kota di Maluku Utara diharapkan tetap diberikan kepada Pemerintah Provinsi, sebagaimana pernah diberlakukan pada 10 provinsi di Indonesia, termasuk Maluku Utara.
- Pembagian kuota kabupaten/kota diminta merujuk pada jumlah daftar tunggu (waiting list) masing-masing daerah, agar distribusi kuota lebih adil dan proporsional.
Baca Juga: Aktivis Muhammadiyah Bongkar Potensi Bahaya Jalan Trans Kieraha: “Siapa Diuntungkan?”
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kuota haji Kabupaten Halmahera Utara tahun 2026 turun drastis dari 96 jemaah menjadi 16 jemaah.
Menurut KTU Depag Halut, Rahman Saha, dari 16 jemaah tersebut, 3 (tiga) calon jemaah telah meninggal dunia, 2 (dua) menunda keberangkatan, dan beberapa lainnya terkendala alasan khusus.
Dengan demikian, jemaah yang berpotensi diberangkatkan pada 2026 hanya tersisa 7 orang.
“Dari semua itu, tersisa 7 orang yang akan berangkat Haji”. Jelas Abang Mande sapaan akrabnya.
Baca Juga: FS Trans-Kieraha Bermasalah! Mahasiswa Teknik Sipil Bongkar Kejanggalan Fatal
Menindaklanjuti hasil rapat daerah tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Utara bersama Sekretaris Dewan melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Agama RI dan diterima oleh Deputi Penyelenggara Haji Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu, DPRD Halut meminta Kemenag RI meninjau kembali pengurangan kuota haji tahun 2025–2026, khususnya untuk Halmahera Utara. Koordinator Komisi I, Abdillah Baylusi, menyampaikan bahwa pengurangan kuota secara tiba-tiba berdampak signifikan terhadap kesiapan jemaah maupun sistem pelayanan haji di daerah.
DPRD mengusulkan agar jika pengurangan tetap harus diberlakukan, maka kebijakan tersebut ditunda hingga tahun 2027, bukan diterapkan pada tahun 2026 seperti yang direncanakan.
Baca Juga: Haltim Pecahkan Rekor: Daerah Tunggal di Malut yang Raih Penghargaan Pendataan KB 2025
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan tetap menghormati dan melaksanakan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler 1447 H/2025 M.
Namun Pemprov menilai pengurangan kuota provinsi dari 1.056 jemaah (2024/2025) menjadi 785 jemaah (2025/2026) berpotensi mengganggu kesiapan administrasi, teknis, dan pelayanan pada tingkat kabupaten/kota.
Pemprov Malut juga menyampaikan rekomendasi yang sama kepada Kemenag RI, yakni penundaan penerapan skema kuota baru hingga 2027, mempertahankan kewenangan pembagian kuota di provinsi, dan memastikan distribusi kuota daerah berdasarkan jumlah daftar tunggu.
Hingga berita ini ditayangkan, Kementerian Agama RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan peninjauan ulang dan penundaan penerapan kebijakan kuota tersebut.
Reporter: Sadam
Editor: AbangKhaM
