DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Diduga Terlibat Money Politik
Ternate – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang, anggota Bawaslu Kota Ternate, melalui sidang kode etik yang digelar baru-baru ini.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan permohonan pengadu dikabulkan seluruhnya, serta menetapkan bahwa Asrul Tampilang diberhentikan secara tetap terhitung sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: SGM Group Tanam 100 Bibit Pohon di Awal 2026: Komitmen Hijau dan Pemanfaatan Lahan Produktif
DKPP juga menginstruksikan agar putusan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, Bawaslu RI diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu terkait siapa yang akan menggantikan posisi Asrul sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate.
Baca Juga: Tepatkah Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD? Ini Analisis Hukum dan Demokrasi Indonesia
Kasus yang menjerat Asrul diduga berkaitan dengan praktik politik uang (money politik) yang dinilai mencederai integritas dan netralitas lembaga pengawas Pemilu.
Redaksi masih terus melakukan penelusuran guna memperoleh informasi lanjutan dari Bawaslu Kota Ternate maupun Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait tindak lanjut pascaputusan DKPP tersebut.
Penulis: Redaktur Malut Center
Editor: AbangKhaM
