Sosial Budaya

Akses Jalan Warga Mangga Dua Utara Akhirnya Dibuka, Mediasi Kelurahan Berbuah Damai

Ternate – Masalah akses jalan warga di RT 009/RW 003, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, akhirnya menemui titik terang. Persoalan tersebut diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Mangga Dua Utara.

Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Mangga Dua Utara pada Jumat, 6 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, dengan menghadirkan pihak Mita Nurhasanah dan Sahlan Marsaoly.

Kepada media, Yosman menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa kepemilikan jalan maupun penutupan akses sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Aklamasi! Imran Guricci Kembali Pimpin GEKRAFS Malut Periode 2026–2031

“Perlu saya luruskan, tidak ada sengketa jalan dan tidak ada penutupan jalan. Jalan tersebut hanya tidak difungsikan selama kurang lebih 20 tahun,” jelas Yosman.

Ia juga memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki Sahlan Marsaoly adalah sah secara hukum.

Sementara itu, Mita Nurhasanah menyampaikan bahwa persoalan akses jalan telah disepakati bersama dan dinyatakan selesai. Berdasarkan hasil mediasi, jalan tersebut akan kembali difungsikan untuk kepentingan warga.

Baca Juga: ATR/BPN Targetkan 22 Ribu Hektare Pemetaan Tanah di Halteng, Desa Sosowomo Jadi Lokasi Penyuluhan

“Kalau nanti setelah pembetulan batas ternyata jalan itu masih masuk dalam tanah Ko Alan (Sahlan Marsaoly), maka akan dibicarakan kembali secara damai,” ujar Mita.

Mita turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kelurahan yang telah memfasilitasi mediasi sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Dua Utara, Sofyan Selang, serta Ketua RT 009 Kelurahan Mangga Dua Utara sebagai bentuk pengawalan dan penguatan penyelesaian masalah di tingkat lingkungan.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: