Pemuda Muhammadiyah Malut Tegas: Jangan Asal Cap Kegiatan Keagamaan Bermuatan HTI
Ternate – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menanggapi isu adanya kegiatan keagamaan yang disebut-sebut terindikasi membawa paham Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Malut, Muhammad Fadly, SE., M.Si, menegaskan pentingnya bersikap objektif dan berpegang pada fakta, bukan sekadar asumsi.
“Jangan berasumsi, harus sesuai fakta terkait informasi tersebut. Pada bagian mana yang berkaitan dengan HTI? Selama kegiatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, tidak boleh kita menjastifikasi atau membangun opini yang membatasi masyarakat untuk berkumpul dan berserikat,” tegas Fadly.
Baca Juga: Bupati Haltim Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Rp12 Miliar di Wasileo
Menurutnya, aparat penegak hukum seperti kepolisian serta lembaga resmi pemerintah, yakni Kesbangpol, memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap kegiatan kemasyarakatan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terjebak pada opini tanpa dasar hukum yang jelas.
Fadly menambahkan, banyak aktivitas yang justru sarat dengan nilai-nilai sekuler, komunisme, hingga hedonisme yang berpotensi menggerus nilai agama, adat, budaya, dan kearifan lokal. Namun, fenomena semacam itu sering luput dari perhatian publik.
“Kalau memang ada simbol atau logo HTI, bendera HTI, atau pemahaman yang sejalan dengan perjuangan HTI, tentu wajib dibubarkan karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas. Tapi kalau tidak ada, apa dasar kita untuk melarang,” ujarnya.
Baca Juga: HIPMI Desak Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis: Ribuan Dapur Diduga Fiktif!
Lebih jauh, Fadly menilai masyarakat kini semakin cerdas dalam melakukan validasi informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Karena itu, menurutnya tidak perlu ada ketakutan berlebihan terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Ia menekankan, sebagai sesama warga bangsa, semua pihak wajib merawat kebersamaan tanpa saling melemahkan atau mengucilkan pihak lain.
“Semua warga memiliki hak yang sama di mata hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, selama tidak bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Reporter: Sadam
Editor: AbangKhaM
