Nasional

Masalah Lahan Jakarta Mulai Terurai, Nusron Usulkan HGB di Atas HPL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di ibu kota.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan di Jakarta membutuhkan kebijakan yang tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.

“Pekerjaan rumah berikutnya adalah menyelesaikan tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron Wahid usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).

Baca Juga: Muhammadiyah Halut Gelar Baitul Arqam Dasar, Wabup Kasman: Kader Harus Kuat Ilmu dan Ideologi

Ia menjelaskan, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar tanah tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.

“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ke depan, pemerintah akan melakukan pendekatan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone bagi fasilitas penyimpanan energi.

“Isu Plumpang ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Apakah nanti diterbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, akan kita bahas bersama,” katanya.

Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN Dukung GALANG RTHB, Ruang Terbuka Hijau dan Biru Jadi Fondasi Pembangunan Nasional

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan berpotensi memberikan manfaat besar dalam penyelesaian konflik pertanahan di Jakarta.

“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip kami dukung karena memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah menata sejumlah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa penumpukan.

“Dengan pemindahan ke rumah susun, banyak warga yang bersedia. Ini memberikan manfaat besar karena ada penambahan petak makam tanpa harus ditumpuk,” pungkas Pramono Anung.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: