Empat Situs Budaya Hilang dari Dokumen RTRW, DPRD Minta Penjelasan Pemkot Ternate
Ternate – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate berencana meminta penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terkait dua poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai belum memiliki kejelasan dalam dokumen yang diajukan.
Dua poin tersebut menyangkut perubahan jumlah kawasan cagar budaya serta rencana kawasan reklamasi yang belum disertai penjelasan lokasi secara rinci.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan total regulasi yang diajukan Pemkot Ternate berjumlah 130 perda, di mana sebelumnya tercantum 14 kawasan cagar budaya. Namun dalam dokumen terbaru, jumlah tersebut berkurang menjadi 10 kawasan.
Baca Juga: Kunjungan Kemendagri Jadi Momentum, HIPMI Taliabu Usulkan 5 Langkah Percepatan Pembangunan
“Kami akan meminta keterangan dari Pemkot Ternate. Dari 14 menjadi 10, berarti ada empat objek kawasan cagar budaya yang dihilangkan atau tidak lagi diakomodir. Ini yang akan kami pertanyakan,” ujar Junaidi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kawasan cagar budaya merupakan aset sejarah Kota Ternate yang seharusnya mendapat perlindungan dan pelestarian. Karena itu, pemerintah daerah wajib menjelaskan alasan penghapusan empat objek tersebut dari dokumen RTRW.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti rencana kawasan reklamasi yang dinilai belum memiliki kejelasan teknis. Dalam dokumen RTRW, kebijakan reklamasi hanya mencantumkan luasan wilayah tanpa menyebutkan titik lokasi secara spesifik.
“Sejauh mana kebijakan teknisnya akan kami minta penjelasan, karena RTRW hanya menyebut luasan kurang lebih 35 hektare tanpa lokasi yang jelas,” jelasnya.
Baca Juga: Safari Ramadhan 1447 H, Pemprov Malut Perkuat Ekonomi dan Bantuan Sosial di Halmahera Utara
Ia menambahkan, reklamasi seluas 35 hektare tersebut direncanakan menjadi zona ekonomi baru untuk mendukung aktivitas ekonomi yang selama ini terpusat di kawasan kota.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti lokasi pembangunan reklamasi tersebut, selain rencana pengembangannya yang disebut akan tersebar di wilayah selatan dan utara Kota Ternate.
Pansus I DPRD Kota Ternate, lanjut Junaidi, dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dinas terkait guna memperoleh penjelasan detail mengenai dua poin krusial dalam Ranperda RTRW tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
