Menteri Nusron Siapkan Penetapan LSD di 12 Provinsi, Fokus pada Sinkronisasi Data
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan LSD di 12 provinsi. Karena itu, seluruh persiapan harus dilakukan secara matang,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Musrenbang Tiga Kecamatan Digelar, Bupati Haltim Minta Usulan Prioritas dari Masyarakat
Ia mengungkapkan, saat ini penetapan LSD baru mencakup delapan provinsi. Oleh karena itu, diperlukan perluasan sekaligus penyelarasan data sebelum penetapan tahap berikutnya dilakukan.
Menurut Nusron, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron juga menginstruksikan pembahasan lintas Ditjen untuk memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek tata ruang, dilakukan penelaahan kesesuaian data spasial agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan.
Baca Juga: Safari Ramadan di Tobelo, Dekan FAI UMMU Ajak Umat Amalkan QS At-Taubah Ayat 71
Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam hal ini, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung, serta cadangan lahan pertanian.
Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelas Nusron.
Baca Juga: Lebih dari 80% Tanah Bersertipikat, Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja BPN Bali
Rapat pimpinan perdana pada Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, kepala kantor wilayah BPN provinsi dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.
Editor: AbangKhaM
