Ruko Bisa Jadi Hak Milik! Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi
Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, sebagian besar ruko berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan peluang peningkatan hak terbuka bagi masyarakat.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Rektor IAIN Ternate Lantik 11 Pejabat Baru, Target Besar Transformasi ke UIN
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik ruko.
Namun, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, peruntukan ruang sesuai, serta tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dan bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.
Baca Juga: Resmi! Partai Persatuan Pembangunan Ternate Punya Nahkoda Baru
Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi, merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, meliputi identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena warisan, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris.
Baca Juga: Jelang Porprov Malut, Halmahera Utara Siap All Out Jadi Tuan Rumah!
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum. Untuk ruko milik perseorangan WNI yang bukan bagian rumah susun, luas maksimal pemberian Hak Milik dibatasi hingga 120 meter persegi.
Sementara itu, untuk rumah tinggal milik perseorangan WNI, luas maksimal Hak Milik dapat mencapai 600 meter persegi.
Shamy mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses peningkatan hak berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Editor: AbangKhaM
