Daerah

BPN–Kejati Malut Teken Kerja Sama, Mafia Tanah Jadi Target

Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara resmi memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (15/4/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Falalamo Kejati Malut ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga: Bupati Ubaid Tegas: Kades Tak Ikut Pembinaan Hukum Adalah Kemunduran

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah fokus utama, di antaranya percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, pemberantasan praktik mafia tanah, serta pengamanan aset negara secara akuntabel.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak praktik ilegal di sektor pertanahan sekaligus mendorong tata kelola yang transparan dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, turut melakukan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sebagai bentuk penguatan kerja sama di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Sidak Mendadak di Haltim, Sekda Soroti Disiplin ASN dan Layanan Publik

Langkah ini menegaskan komitmen bersama antara Badan Pertanahan Nasional dan Kejaksaan dalam menciptakan sistem pertanahan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Bersama Kejaksaan, kami siap mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan berintegritas,” demikian komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: