Sertipikat Hilang Akibat Konflik, Satgas Pertanahan Bergerak di Sibenpopo
Halteng – Satuan Tugas (Satgas) Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan pengukuran ulang terhadap bidang tanah masyarakat yang telah bersertipikat namun mengalami kerusakan atau hilang akibat konflik di Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan dan mengidentifikasi kembali bidang-bidang tanah terdampak sebagai dasar penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat.
Proses pengukuran dilakukan secara cermat dan sistematis guna memastikan keakuratan data fisik bidang tanah sesuai kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Dari Daerah 3T, Loloda Kepulauan Bangkit! Bupati Halut Tegaskan Komitmen Bangun Kesejahteraan
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh data bidang tanah terdampak dapat terverifikasi dengan baik sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat pasca konflik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat melalui jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Baca Juga: Siapa Sangka? Desa di Haltim Ini Kalahkan Ribuan Peserta dan Tembus Nasional!
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengukuran ini turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat guna memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan serta menghadirkan keadilan bagi warga yang terdampak konflik.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
