Daerah

Jelang Penilaian 2026, Pemda Morotai Gandeng Ombudsman Perbaiki Pelayanan Publik

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka menindaklanjuti permintaan pendampingan persiapan Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Daerah Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman, baik pada tahun sebelumnya maupun tahun 2026 mendatang.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pulau Morotai mewakili kepala daerah, bersama jajaran OPD terkait, di antaranya Direktur RSUD RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Perpustakaan.

Baca Juga: 320 Wisudawan UT Ternate Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Maluku Utara

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengapresiasi langkah proaktif pemerintah daerah yang melakukan koordinasi sejak dini.

“Pendampingan ini diharapkan membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta memastikan layanan publik benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan penguatan terkait komponen penilaian, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga pencegahan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, turut melakukan pendampingan terhadap OPD yang menjadi objek penilaian tahun sebelumnya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Ir. Soekarno.

Baca Juga: Jelang Pembukaan MTQ XI, Bupati Halut Turun Langsung Cek Kesiapan di Malifut

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Pemerintah Daerah Pulau Morotai setelah menyelesaikan saran penyempurnaan dari hasil penilaian pelayanan publik tahun 2025.

Ombudsman juga memaparkan mekanisme dan instrumen penilaian yang mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, turut dinilai tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk Ombudsman seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).

Dalam sesi pendampingan, peserta menunjukkan antusiasme serta menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan, termasuk menyusun dokumen pendukung, standar pelayanan, serta sistem pengelolaan pengaduan yang lebih baik.

Sebagai tindak lanjut, tiga instansi utama diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, termasuk SOP pengaduan, kelengkapan dokumen, evaluasi layanan, serta penguatan pengawasan internal. Progres perbaikan akan dilaporkan dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jangan Lewat Calo! Warga Ini Buktikan Urus Sertipikat Sendiri Lebih Cepat & Aman

Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Umar Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi sektor pelayanan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Ombudsman menekankan bahwa penilaian pelayanan publik bukan sekadar mengejar nilai tinggi, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk membangun budaya pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.

Melalui koordinasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh OPD di Pulau Morotai semakin siap memenuhi indikator pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: