Nasional

Pecah Tanah Jadi Beberapa Sertipikat? Simak Aturan dan Biayanya

Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian.

“Setiap bagian hasil pemecahan nantinya akan memiliki sertipikat masing-masing, sementara sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3 Juni 2026).

Baca Juga: Pemkab Halut Rotasi Besar-Besaran Pejabat, Sekda Tegaskan Tanpa Unsur Like and Dislike

Ia menegaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang asalnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan permohonan pemecahan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, wajib dilengkapi dengan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Cegah Kecurangan! Ombudsman Bentuk Tim Awasi SPMB dan PMBM 2026

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai.

Namun demikian, tidak semua jenis tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait layanan ini dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, pengguna dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih lengkap.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: