Nasional

Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal: Urus Tanah Kini Maksimal 12 Hari!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Selasa (07/07/2026).

Menteri Nusron menegaskan, sistem baru ini merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, transparan, dan terukur, sekaligus bebas dari praktik pungutan liar.

“Dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujarnya.

Baca Juga: RUU Administrasi Pertanahan Segera Disahkan? ATR/BPN Ungkap Urgensi Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Melalui kebijakan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi paling lama 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menambahkan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari belum memuaskan, akan kami percepat lagi. Kalau sudah sesuai harapan, itu menjadi standar kami,” tegasnya di hadapan jajaran pimpinan tinggi ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring dan daring.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur guna mendukung implementasi sistem tersebut.

Baca Juga: RUU Administrasi Pertanahan Dikebut, ATR/BPN Gandeng DPR RI Bahas Masalah Tumpang Tindih Lahan

Ia juga menekankan penerapan prinsip “first in, first out” dalam penyelesaian berkas setelah proses pengukuran dilakukan, guna memastikan antrean berjalan adil dan efisien.

“Kepala Kantor Pertanahan harus aktif memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal ini merupakan bagian dari transformasi ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurai antrean dan mengurangi tunggakan permohonan pengukuran tanah di berbagai daerah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: