Haru Warga Kampung Tua! Sertipikat Tanah Diserahkan Langsung Wamen ATR
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan layanan pertanahan berjalan efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy dan rombongan berkeliling hingga ke loket pelayanan, sekaligus berdialog langsung dengan warga yang tengah mengurus dokumen pertanahan.
Baca Juga: Bupati Haltim Turun Tangan! Ungkap Penyebab Banjir Maratana Jaya–Dorolamo, Siapkan Solusi Menyeluruh
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan di Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu bertanya kepada petugas apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan berkas.
“Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.
Baca Juga: Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/BPN Ungkap Cara Legal Tetap Bisa Dapat Sertipikat
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, termasuk Taufan Pawe.
Salah satu penerima, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima sertipikat. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujarnya.
Ia berharap program sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua dapat terus berlanjut sehingga masyarakat lain juga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Baca Juga: Galamata II Resmi Dibuka di Ternate, Menteri Agama Siap Angkat Jadi Gerakan Nasional
Diketahui, penetapan Kampung Tua di Batam merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Melalui penetapan batas wilayah resmi, lahan permukiman tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat kepemilikan tanah secara sah melalui Kantah Kota Batam.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat serta meningkatkan kepastian hukum di sektor pertanahan di Kota Batam.
Editor: AbangKhaM
