Daerah

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C PT ABN di Haltim Dilaporkan ke Bupati

Haltim – Pemerintah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) tanpa mengantongi perizinan.

Laporan tersebut merupakan hasil monitoring lapangan yang dilakukan pada Senin (27/07/2026) di lokasi kegiatan perusahaan di bantaran Sungai Onat, Kecamatan Maba Tengah, menyusul adanya aduan masyarakat.

Plt Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, menjelaskan bahwa tim monitoring telah melakukan pengecekan langsung serta meminta keterangan dari pihak yang berada di lokasi.

Baca Juga: BUMD Haltim Gandeng ANTAM, Teken Kontrak Strategis Jasa Tambang Nikel

“Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas pembangunan kantor dan mess karyawan, serta penggalian material untuk penimbunan area camp masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkut,” ujarnya.

Selain itu, tim juga menemukan aktivitas penambangan material galian C yang masih berjalan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkannya.

Laporan tersebut juga mencatat lalu lintas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi secara rutin. Aktivitas ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti kerusakan jalan, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah juga mengungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait dampak aktivitas tersebut jika terus berlangsung tanpa kejelasan legalitas.

Baca Juga: 5 Desa Pesisir Halmahera Utara Diusulkan Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih

“Berdasarkan hasil monitoring, terdapat indikasi kegiatan PT ABN belum memenuhi aspek legalitas perizinan,” kata Muhdin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepastian status hukum kegiatan tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.

Atas temuan tersebut, pemerintah kecamatan merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menugaskan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Apabila terbukti belum memiliki izin sesuai ketentuan, kami meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah untuk MBR, Target 1 Juta Bidang di 2026

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi di bidang pertambangan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah turut meminta PT ABN segera menunjukkan dokumen perizinan yang sah serta mendorong dilakukannya pengawasan lanjutan secara berkala.

Laporan hasil monitoring ini telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Abadi Batu Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: