Bapenda–BPN Halteng Kolaborasi! Data Tanah Dipakai Dongkrak PAD dan Transparansi Pajak
Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui integrasi data pertanahan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis pemanfaatan data pertanahan, khususnya Zona Nilai Tanah (ZNT), dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Bapenda Halmahera Tengah ini menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Kepala Bapenda Halmahera Tengah, Ukfan Razak, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memastikan penetapan BPHTB dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Masuk Bursa Capres 2029, Elektabilitas Sherly Tjoanda Tembus 1,2% Versi SMRC
“Pemanfaatan data Zona Nilai Tanah akan menjadi acuan yang lebih akurat dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Menurutnya, Halmahera Tengah masih memiliki potensi besar di sektor pertanahan. Dari total luas daratan sekitar 2.276 kilometer persegi, capaian pemetaan baru mencapai 38,8 persen dan ditargetkan meningkat hingga 60 persen pada 2026. Hingga saat ini, sebanyak 45.908 bidang tanah telah bersertipikat.
Di sisi lain, pengembangan Zona Nilai Tanah terus dilakukan. Saat ini, ZNT telah mencakup 14 zona di enam kecamatan dengan luas sekitar 9.700 hektare. Pada 2027, cakupan tersebut ditargetkan meningkat menjadi 30 zona di empat kecamatan tambahan dengan luas mencapai 19.500 hektare.
Baca Juga: Wabup Halut Dorong Lanjutan Tol Laut Galela, Kemenhub Pastikan Dukungan Trayek T-17
Gad Momole menjelaskan, ZNT bukan sekadar peta harga tanah, tetapi instrumen penting untuk menciptakan transparansi, mencegah spekulasi, serta memastikan keadilan nilai tanah. Selain itu, ZNT juga mendukung penetapan BPHTB dan NJOP yang lebih akurat, perencanaan tata ruang, serta kepastian hukum dan investasi.
“Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan layanan publik, peningkatan kepatuhan pajak, serta penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kolaborasi ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam membangun sistem pemerintahan modern berbasis data, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
