Nasional

Balik Nama Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Mulai Uji Coba di 15 Kantah

Malutcenter.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pilot project layanan tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) dan berlangsung selama tiga bulan.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: HPMM Ultimatum PT FHT: Kesepakatan Harus Dijalankan, Jika Tidak Boikot Berlanjut

Target 10 hari tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan layanan. Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantah selama lima hari.

Menurut Nusron, penerapan batas waktu tersebut bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Setiap tahapan dapat dipantau sehingga apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui dan dicarikan solusi.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Petani Halmahera Turun ke Jalan, Ancam Blokade Truk PT NICO

Uji coba dilakukan di Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Hasil pilot project akan dievaluasi sebelum layanan Peralihan Hak 10 hari diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya di Indonesia.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: