Menteri Nusron Minta BPN Jadikan Masyarakat sebagai Poros Pelayanan, Kepastian Waktu Jadi Kunci
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menempatkan masyarakat sebagai poros utama dalam setiap pelayanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, Selasa (4/8/2026). Ia menegaskan, setiap proses pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, serta penyelesaian layanan yang cepat.
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Nusron.
Baca Juga: Resmi! Malut United Ganti Nama Jadi Java United, Pindah Markas ke Semarang
Menurutnya, kepuasan masyarakat merupakan salah satu ukuran penting dalam menilai kualitas pelayanan pemerintah. Karena itu, jajaran ATR/BPN harus mampu melihat setiap persoalan dari perspektif masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tegasnya.
Nusron juga meminta agar setiap aturan dan prosedur pelayanan dibuat sesederhana mungkin, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ia menilai, pelayanan publik tidak cukup hanya memiliki aturan yang jelas, tetapi juga harus mampu memberikan pengalaman pelayanan yang pasti dan tidak menyulitkan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Halut Tegas: PT NICO Dilarang Beli Kelapa di Bawah Rp2.000, Siap Buka Investor Baru
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan sejumlah inovasi, di antaranya Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.
Khusus di Provinsi NTT, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di Kantah Kota Kupang.
Implementasi layanan tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantor Pertanahan lainnya di NTT.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Baca Juga: HPMM Ultimatum PT FHT: Kesepakatan Harus Dijalankan, Jika Tidak Boikot Berlanjut
Transformasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan pertanahan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di seluruh jajaran ATR/BPN.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Editor: AbangKhaM
