Nasional

Menteri Nusron Targetkan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT Dipercepat, Gratis untuk Semua Agama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nusron meminta seluruh kepala daerah di NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: HPMM Ultimatum PT FHT: Kesepakatan Harus Dijalankan, Jika Tidak Boikot Berlanjut

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron.

Ia mengatakan, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi kebutuhan penting di tengah keberagaman kehidupan beragama masyarakat NTT.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertipikat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi agar seluruh rumah ibadah memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan.

“Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” kata Nusron.

Baca Juga: Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Petani Halmahera Turun ke Jalan, Ancam Blokade Truk PT NICO

Nusron menegaskan, percepatan sertipikasi dilakukan tanpa membedakan agama maupun jenis rumah ibadah. Gereja, masjid, pura, maupun tempat ibadah lainnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegasnya.

Menurut Nusron, sertipikasi tanah rumah ibadah bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari sengketa atau konflik kepemilikan tanah pada masa mendatang.

Karena itu, ia berharap kolaborasi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: Bupati Halut Tegas: PT NICO Dilarang Beli Kelapa di Bawah Rp2.000, Siap Buka Investor Baru

“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkas Nusron.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: