Daerah

Trans Kie Raha Jadi Proyek Prioritas 2027, Gubernur Sherly: Kunci Besar Ekonomi Malut

Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memprioritaskan pembangunan Jalan Trans Kie Raha dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Maluku Utara di Sofifi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Sherly, pembangunan Jalan Trans Kie Raha diproyeksikan menjadi penggerak utama konektivitas antarwilayah, sekaligus memperkuat ketahanan pangan, ekonomi lokal, dan pengembangan Sofifi sebagai ibu kota provinsi.

Baca Juga: Wabup Halut Hadiri Seminar Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri

“Pembangunan Trans Kie Raha tidak hanya membuka akses antarwilayah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan pembangunan tahun 2027 disusun dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Dalam Rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp3,4 triliun atau meningkat 22 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 5,5 persen menjadi Rp1,8 triliun.

Di sisi belanja, anggaran direncanakan sekitar Rp3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp500 miliar.

Baca Juga: Resmi! Malut United Ganti Nama Jadi Java United, Pindah Markas ke Semarang

Sherly juga menyampaikan bahwa pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat posisi Sofifi sebagai pusat pemerintahan.

“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk dikaji dan dibahas bersama DPRD, agar menjadi acuan dalam pembangunan daerah ke depan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, M. Iqbal Ruray, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Malut, Targetkan 1 Kursi DPR RI di 2029

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS 2027 juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah.

“Penyusunan KUA-PPAS ini merujuk pada RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD, serta RPJMD Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD,” jelasnya.

Dengan prioritas pembangunan infrastruktur strategis seperti Jalan Trans Kie Raha, diharapkan konektivitas wilayah di Maluku Utara semakin kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: