ATR/BPN Siapkan 4 Instrumen untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Apa Saja?
Malutcenter.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kemandirian dan swasembada energi sebagai kepentingan strategis bangsa.
Baca Juga: Halut Dapat 1.067 Hektare Cetak Sawah, Bupati Dorong Penambahan hingga 2.980 Hektare
“Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Instrumen pertama adalah kepastian tata ruang. Menurut Ossy, kepastian tata ruang penting untuk memberikan kemudahan perizinan dan memastikan pembangunan infrastruktur energi berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan lainnya, seperti pangan, hilirisasi, perumahan, dan infrastruktur.
Kedua, ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia, antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” jelas Ossy.
Baca Juga: 60 Ribu Warga Ternate Belum Terlayani Air Bersih, Pemkot Genjot Pemerataan hingga Wilayah Ketinggian
Instrumen ketiga yakni kepastian hukum atas tanah dan aset melalui sertipikasi aset Pertamina. Kepastian hukum dinilai penting untuk memberikan fondasi kuat bagi investasi infrastruktur energi yang bersifat jangka panjang.
Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu penyelesaian persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan dengan mengedepankan dialog serta solusi yang berkeadilan.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam memperlancar perizinan dan kegiatan Pertamina. Ia menyebut lebih dari 165 perizinan di sektor hilir telah diselesaikan dan diharapkan dapat menjadi model untuk sektor lainnya.
Atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Dirjen Penataan Agraria Embun Sari.
Editor: AbangKhaM
