Kabar Baik Pemilik Tanah! ATR/BPN Luncurkan Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari
Malutcenter.com – Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Peluncuran layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan layanan tersebut mulai diterapkan pada fase pertama di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Wali Kota Ternate Tegaskan Hasil Kemerdekaan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita dalam melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dalam skema baru tersebut, proses peralihan hak dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Selanjutnya, berkas diproses di Kantah dengan target penyelesaian maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Untuk memperkuat komitmen pelaksanaan layanan, sebanyak 17 Kepala Kantah lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas penerapan layanan tersebut. Sebanyak 24 Kantah direncanakan bergabung pada 24 September 2026. Cakupan layanan kemudian ditargetkan meningkat hingga 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Menurut Nusron, perluasan tersebut akan memberikan dampak signifikan karena 100 Kantah tersebut merupakan kantor dengan volume layanan tinggi yang mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan.
Baca Juga: Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Galela, Begini Pesan Wabup Kasman
“Kalau 100 kantor, berarti kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” jelasnya.
Nusron menegaskan, transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga merupakan upaya negara memberikan kepastian dan memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.
Editor: AbangKhaM
