Nasional

Kado HUT RI ke-81, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

Baca Juga: Pemkab Haltim Soroti Aktivitas Galian C PT ABN di Bantaran Sungai Onat, PKKPR Disebut Belum Ada

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan ini memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran, dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas paling lama lima hari setelah pengukuran.

Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Melalui layanan ini, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Sementara transformasi ketiga dilakukan dalam internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Lama, Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu hingga PBT Terbit

Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Menteri Nusron menegaskan, transformasi merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan, namun pada saat yang sama harus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Baca Juga: Indonesia Milik Bersama

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, masing-masing dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Nusron mengatakan, inti dari transformasi layanan tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Baca Juga: HUT RI ke-81, Wali Kota Ternate Tegaskan Hasil Kemerdekaan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.

Dengan diluncurkannya tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin cepat, pasti, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: