Daerah

PT SGM Bantah PHK Massal di Site Mangole, Begini Penjelasannya!

Kep. Sula – Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole, Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, sistem absensi, hingga isu penggantian tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar daerah.

Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, manajemen PT SGM menegaskan bahwa informasi mengenai PHK massal tidak benar. Perusahaan menyebut proses yang sedang berlangsung merupakan evaluasi kedisiplinan dan kehadiran yang dilakukan perusahaan alih daya terhadap karyawannya.

Manajemen PT SGM menjelaskan, dalam hubungan kerja antara perusahaan pengguna jasa (user) dan perusahaan alih daya, terdapat pembagian kewenangan. Kebijakan administratif, pembinaan harian, serta evaluasi absensi tenaga kerja alih daya merupakan kewenangan teknis perusahaan penyedia jasa tersebut.

Baca Juga: Kantah Halteng Matangkan ZNT, Survei Nilai Tanah Ditargetkan Mulai September 2026

“PT Sumber Graha Maluku sebagai perusahaan induk (user) tidak melakukan tindakan sepihak terhadap pekerja. Kebijakan administratif, pembinaan harian, dan evaluasi rekapitulasi absensi merupakan ranah kewenangan teknis perusahaan alih daya,” demikian penjelasan manajemen PT SGM dalam hak jawabnya.

Manajemen PT SGM juga menjelaskan bahwa penggunaan sistem fingerprint untuk mencatat kehadiran pekerja merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim diterapkan dalam lingkungan perusahaan.

Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap pekerja yang terindikasi memiliki tingkat kehadiran rendah atau melakukan ketidakhadiran tanpa keterangan secara berulang.

Menurut perusahaan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk menjaga kedisiplinan, keadilan antarpekerja, serta memastikan kelancaran operasional di lingkungan kerja.

Baca Juga: Ternate Borong Penghargaan Hari Pengayoman ke-81, IRH Raih Predikat “Sangat Baik”

PT SGM secara tegas membantah adanya PHK massal sebagaimana diberitakan sebelumnya. Perusahaan menyatakan proses yang berlangsung saat ini merupakan evaluasi kedisiplinan dan peninjauan kinerja oleh perusahaan alih daya.

Selain membantah isu PHK massal, PT SGM juga menepis kabar yang menyebut tenaga kerja lokal Kepulauan Sula diberhentikan untuk kemudian digantikan pekerja dari luar daerah.

Manajemen perusahaan menyebut narasi tersebut tidak berdasar dan tidak didukung data yang valid.

PT SGM menegaskan tetap berkomitmen memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kualifikasi pekerjaan.

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-81, Tiowor Fun Run 5K dan Zumba Meriahkan Desa Tiowor

“PT Sumber Graha Maluku senantiasa memegang komitmen untuk memprioritaskan warga lokal Kepulauan Sula dalam penyerapan tenaga kerja sesuai kualifikasi,” tegas manajemen.

Terkait persoalan ketenagakerjaan yang berkembang, PT SGM bersama perusahaan penyedia jasa alih daya menyatakan siap dan kooperatif memenuhi pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Perusahaan memastikan akan membawa dokumen pendukung, termasuk data absensi serta bukti lainnya, untuk menjelaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan evaluasi kehadiran dan kedisiplinan, bukan PHK massal.

PT SGM juga mengundang para pekerja yang sedang menjalani proses evaluasi untuk hadir dalam forum resmi tersebut dengan membawa data maupun bukti pembanding. Langkah itu dinilai penting agar persoalan dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan berimbang.

Baca Juga: Kado HUT RI ke-81, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan

Manajemen PT SGM berharap berbagai informasi terkait hubungan industrial di lingkungan perusahaan tidak berkembang menjadi isu yang tidak terverifikasi dan berpotensi mengganggu kondusivitas hubungan kerja maupun iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Perusahaan menyebut keberadaan operasional PT SGM di wilayah Kepulauan Sula turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Melalui hak jawab tersebut, PT SGM meminta agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: