Nasional

ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan, Urus Tanah Kini Bisa Lebih Cepat dan Bebas Pungli

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketiganya yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi dilakukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Kemarau Panjang di Halut, Puluhan Tanaman Pala, Cengkeh hingga Kelapa Terancam Mati

Salah satu perubahan diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Masyarakat ditargetkan memperoleh jadwal pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan proses hingga PBT diterbitkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Hingga kini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Baca Juga: Pawai Obor Keliling Pulau Meriahkan Maulid Nabi di Lelei Halsel, Pelajar Kompak Bersalawat

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelasnya.

Transformasi ketiga adalah Organisasi Berbasis Wilayah, yang mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem ini, Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Tahap awal Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kebakaran Meluas di Galela, Kebun Warga Hangus hingga Dekati Permukiman

Untuk memperlancar transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan menjadi semakin pasti, cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: