Nasional

ATR/BPN Targetkan 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat hingga 2029

Malutcenter.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat tersertipikasi hingga 2029.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026–2027 ditargetkan sebanyak 3 juta bidang, kemudian 5 juta bidang pada 2028, dan sisanya dituntaskan pada 2029.

Baca Juga: Pawai Obor Keliling Pulau Meriahkan Maulid Nabi di Lelei Halsel, Pelajar Kompak Bersalawat

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi MBR menyasar tiga kluster, yakni rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, pekerja sektor formal yang ingin mengikuti program tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dengan menunjukkan bukti penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk kategori MBR. Sementara bagi pekerja sektor nonformal, kepesertaan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Kebakaran Meluas di Galela, Kebun Warga Hangus hingga Dekati Permukiman

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan legalitas atas kepemilikan tanah dan rumah, tetapi juga memperkuat posisi aset masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: