Nasional

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Layanan Pengukuran Terjadwal Bikin Urus Tanah Lebih Mudah

Masyarakat kini dapat mengetahui kepastian waktu pengukuran saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memungkinkan pemohon mengatur waktu karena tahapan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) memiliki jadwal yang jelas.

Salah satu pemohon, Puri, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta.

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.

Baca Juga: Sengketa Tanah Berakhir Damai, Kepala Kantah Halteng Turun Langsung ke Lapangan

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis masuk dalam layanan tersebut.

Dalam mekanismenya, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan proses pembuatan PBT maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.

Puri mengaku terbantu karena proses pengukuran hingga PBT dapat diketahui waktunya. Setelah mendaftar dan menjalani pengukuran sesuai jadwal, PBT miliknya sudah dapat diambil pada Jumat (11/09/2026).

“Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Member Geruduk Polres Ternate, Owner Zahra Berkah Diperiksa Polisi

Pengalaman serupa dirasakan Imam, warga Pasar Minggu yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ia menilai kepastian waktu layanan membuat proses pengurusan menjadi lebih efisien.

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Menurut Imam, informasi dari petugas mengenai waktu pengambilan PBT juga membantu pemohon agar tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kantah kabupaten/kota setempat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: