BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal di 462 Kantah, Ini Batas Waktu Layanannya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat mendapat kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan layanan ini menjadi bagian dari transformasi untuk mempercepat proses pengukuran sekaligus meningkatkan kesiapan masyarakat dalam melengkapi persyaratan.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa memilih langsung opsi waktu pengukuran yang sudah dijadwalkan. Waktu pengukuran jadi bisa disesuaikan dengan ketersediaan waktu yang dimiliki masyarakat,” ujar Virgo di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, proses kerja juga disederhanakan dengan menggabungkan tugas pengukuran dan pemetaan pada petugas yang sama. Langkah ini bertujuan memangkas tahapan birokrasi sehingga pelayanan menjadi lebih efisien.
Namun, masyarakat wajib memastikan dokumen lengkap dan kondisi bidang tanah siap sebelum jadwal pengukuran. Batas tanah perlu ditunjukkan dengan jelas melalui pagar atau patok serta tidak sedang bermasalah dengan pemilik lahan berbatasan.
Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila terjadi sengketa batas, atau bidang tanah diketahui masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Bukan Cuma Urus Sertipikat, Pegawai Kantah Halteng Gotong Royong Bersihkan Drainase
Karena itu, petugas loket diminta menjelaskan surat pernyataan kesiapan kepada pemohon sebelum berkas diterima dan jadwal dipilih. Langkah ini diharapkan mencegah berkas bermasalah menjadi tunggakan pelayanan.
ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan menyiapkan dokumen dan memastikan kondisi tanah sejak awal agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan.
Editor: AbangKhaM
