Nasional

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Selamatkan 14.315 Hektare Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan untuk melindungi hak masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sebanyak 3.018 kasus pertanahan telah diselesaikan dalam dua tahun terakhir.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Kantah Halteng Bahas Neraca Tanah Weda Selatan, Ini Fokus Penataan Wilayahnya

Berdasarkan data ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sementara 3.517 kasus masih dalam proses penanganan.

Pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Untuk mempercepat penyelesaian, ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penanganan kasus berjalan efektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Selain menangani sengketa, ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah, melalui kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Baca Juga: Kantah Halteng dan Bapenda Finalisasi Peta Zona Nilai Tanah, Apa Dampaknya bagi Daerah?

Upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.

Iljas menegaskan, pihaknya berkomitmen melanjutkan dan meningkatkan kinerja penanganan sengketa, konflik, serta perkara pertanahan selama periode Kabinet Merah Putih, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: