42 Kepala Desa Di Halmahera Utara Akan Diperpanjang Masa Jabatan, Begini Penjelasan Kadis PMD!
Halut – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan mengaktifkan kembali 42 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 dan 31 Januari 2024.
Rilis yang diterima awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut, Naftali Gita, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, awalnya terdapat 54 Kades yang masuk daftar perpanjangan, namun jumlahnya berkurang menjadi 42 orang.
Baca Juga: Prioritaskan Kepentingan Masyarakat, Pemda Haltim Akan Bangun Gedung CAT!
“Terjadi pengurangan, karena tiga Kades mengundurkan diri, dua sudah diangkat sebagai PPPK, empat meninggal dunia, satu tersandung proses hukum, dan satu diberhentikan tetap,” ungkap Naftali, Senin (11/08).
Lanjutnya, Naftali menegaskan bahwa Kades yang bermasalah tidak akan mendapat perpanjangan masa jabatan. Saat ini, DPMD tengah menyiapkan berkas administrasi untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.
“Jika semua dokumen telah lengkap, kami akan segera ajukan ke Kemendagri,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Ditunjuk, Mansyur Djamal Pimpin KNPI Kota Tidore Kepulauan!
Karena masih menunggu juknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang masih digodok, perpanjangan masa periodesasi ini untuk tahun 2025-2027.
“Langkah perpanjangan ini kami lakukan karena kami masih menunggu juknis dari Kemendagri,” pungkasnya. (Sadam)
Editor: AbangKhaM
