Nasional

RTR Sumatera Jadi Sorotan, DPR Minta Kepastian Jadwal Penetapan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, hingga saat ini revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi. Sementara Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan RTRW melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pertanahan Pascabencana, Menteri Nusron: Biaya No Issue

Ia merinci progres RTRW di tingkat kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses menuju persetujuan substansi. Sementara itu, 14 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.

Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Kemudian, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses persetujuan substansi. “Sebanyak 19 kabupaten/kota masih berada pada tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” jelasnya.

Sementara di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selain itu, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.

Baca Juga: Viral! Oknum ASN Unkhair Diduga Pungli SNPMB, Minta Transfer Rp15 Ribu Iming-iming Bocoran Soal

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar sejalan dengan RTR. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam rangka mewujudkan One Spatial Planning Policy.
“Keselarasan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN harus dijamin agar pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan RTR yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menekankan perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW yang masih berjalan. Ia meminta Kemensetneg menetapkan jadwal dan target yang jelas.
“Revisi yang berlangsung harus memiliki kepastian waktu. Pemerintah perlu memberikan kejelasan kepada publik terkait arah dan rencana kebijakan penataan ruang ke depan,” ujarnya.

Raker dan RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: