ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Halteng, Dorong Kepastian Hukum Aset Umat
Halteng – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, secara resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (20/01/2026).
Dalam sambutannya, Gad Momole menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf.
Baca Juga: Gandeng Microsoft, Pemprov Malut Bekali Ratusan UMKM dan Guru Kuasai AI
“Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, sekaligus menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat,” ujar Gad Momole.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf juga menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib, dan berkelanjutan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Perusahaan Berujung Pidana, Tokoh Agama Subaim Dijerat UU Minerba
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, pejabat struktural Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), para nadzir wakaf, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat tanah wakaf.
Melalui sosialisasi sertifikasi tanah wakaf Tahun 2026 ini, diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah wakaf beserta prosedur sertifikasinya. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat target sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Halmahera Tengah secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
