Nasional

ATR/BPN Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Selesaikan Konflik Agraria Kawasan Hutan

Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan selama ini kerap memicu konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini menjadi dasar penting dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus upaya penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan hukum yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian.

Baca Juga: Perkuat Kedaulatan Negara, Pemerintah Tetapkan 8 Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan

“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.

Ia menegaskan, apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, tata batas dan pemasangan patok telah diatur dalam proses pelepasan kawasan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama karena luas wilayah serta risiko pergeseran patok.

Baca Juga: Fakta Autopsi Terungkap, Forensik Mabes Polri Temukan Tindakan Brutal di Luar Pengakuan Pelaku

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya memerlukan regulasi yang jelas, tetapi juga penguatan kelembagaan lintas sektor.

“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.

Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: