Nusron Wahid: Yayasan Kini Bisa Punya Sertipikat Hak Milik, Aset Pesantren Tak Perlu Lagi Atas Nama Pribadi
Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik (SHM) guna menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).
Menurut Nusron, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki Sertipikat Hak Milik sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas dari Ponsel
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan atau menitipkan aset atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujarnya.
Selama ini, kata Nusron, banyak yayasan memilih menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai hukum pertanahan.
Sebagai langkah implementasi, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Baca Juga: Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas dari Ponsel
“Karena itu kami kasih jalan keluar seperti ini, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.
Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut agar aset pesantren dan lembaga pendidikan memiliki kepastian hukum serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron juga didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.
Editor: AbangKhaM
